hukum-kriminal

Terbongkar! Jaringan Curanmor Modifikasi Nomor Mesin, Polisi Temukan Motor Bodong

Jumat, 6 Juni 2025 | 23:14 WIB
Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polda NTB)


 
 
REPORTASENTT.COM, MATARAM- Penggerebekan dramatis terjadi di Lombok Tengah!
 
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang selama ini meresahkan warga.
 
Lima pria diamankan, dan yang mengejutkan: motor-motor tanpa surat resmi ditemukan dalam jumlah mencurigakan!
 
 
 Baca Juga: Ruben Onsu Batal Berangkat Haji di Detik Terakhir! Ternyata Ini Penyebabnya


Lima pelaku berinisial S, A, R, RM, dan AM, diciduk di rumah masing-masing pada Selasa (03/06/2025), usai penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Pasar Ten-Ten, Dasan Cermen, Cakranegara.

“Benar, kelima pria asal Lombok Tengah telah kami amankan. Dugaan kuat mereka terlibat jaringan curanmor dan penadahan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Rabu (04/06).
 


Dari Satu Pengakuan, Rantai Kejahatan Terbongkar

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 28 Mei 2025 saat berbelanja pagi-pagi buta di Pasar Ten-Ten.
 
 Baca Juga: Menbud Fadli Zon Geram soal Nikel di Raja Ampat: Jangan Rusak Keindahan Alam Kita!
 
Penelusuran jejak kendaraan membawa penyidik hingga ke wilayah Lombok Tengah, dan hasilnya mengejutkan.

Motor milik korban ditemukan di tangan AM, yang kemudian membeberkan nama pelaku lain: RM dan R, yang mengaku mendapat motor itu dari A, dan kemudian mengarah pada S sebagai titik awal distribusi barang curian.

“Dari satu pengakuan ke pengakuan lainnya, jaringan ini akhirnya terbongkar. Tidak ada perlawanan saat kelimanya kami amankan,” ujar AKP Regi.
 
 Baca Juga: Ngaku Lapar, Minta Ayam Geprek Pakai Ancaman! Preman Makanan Gratis Kupang Akhirnya Diseret ke Jaksa


Temuan Mengejutkan, Motor Bodong & Nomor Mesin Dimodifikasi!

Tak hanya itu, penggeledahan di rumah para pelaku menghasilkan temuan mencengangkan. Beberapa unit sepeda motor tanpa dokumen sah ikut diamankan.
 
Indikasi kuat, motor-motor tersebut juga merupakan hasil kejahatan serupa. Bahkan, nomor rangka dan mesin sebagian besar telah dimodifikasi, seolah-olah untuk menghapus jejak!

Kelima pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman berat.
 
 Baca Juga: Isu Kapolri Dicopot, Istana Buka Suara: Jenderal Listyo Masih Aktif, Bareng Presiden di Kalbar


“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan mereka terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya,” tutup Kasat Reskrim.

Tags

Terkini