hukum-kriminal

Bukan Warga Biasa! Sosok Pengedar Sabu Ini Ternyata Punya Jabatan di Desa

Jumat, 6 Juni 2025 | 23:21 WIB
Foto penangkapan ilustrasi. (Foto MAI)



 
REPORTASENTT.COM, LOMBOK BARAT-  Seorang Kepala Dusun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ARF (32), bikin heboh warga setelah ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu!

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada 8 Mei 2025, di sebuah rumah yang diduga markas transaksi narkoba di Perumahan Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering menjadi lokasi jual beli sabu,” ujar Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (4/6).
 
 
 Baca Juga: Terbongkar! Jaringan Curanmor Modifikasi Nomor Mesin, Polisi Temukan Motor Bodong


Saat ditangkap, ARF tengah berada di depan rumah sambil menaiki motor. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.
 
Yang mengejutkan, polisi menemukan sabu seberat 12,275 gram dalam plastik klip bening yang disimpan di kamar ARF!

Tak hanya itu, alat isap sabu, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan transaksi juga turut disita.
 
 Baca Juga: Ruben Onsu Batal Berangkat Haji di Detik Terakhir! Ternyata Ini Penyebabnya
 
 
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ARF hanya sebagai perantara yang menjualkan sabu milik seorang berinisial JON, warga Lombok Tengah.

“Dia menjualkan barang milik JON. Keuntungannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikonsumsi sendiri,” beber AKP Diana.

Hasil tes urine ARF pun positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan bahwa ia juga pengguna aktif.
 
 
 Baca Juga: Pengundian Piala Dunia U-17 Wanita 2025 Digelar di Maroko, Ini Pembagian Pot dan Jadwalnya


Kini, polisi tengah menelusuri jaringan yang lebih besar dan pemasok utama barang haram tersebut.
 
ARF terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda Rp 10 miliar, sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.


Tags

Terkini