REPORTASENTT.COM, BIMA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mencetak prestasi dalam menggulung peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Yang bikin heboh, kali ini sabu disembunyikan dalam, karung berisi garam!
Dalam penggerebekan dramatis yang berlangsung pada Selasa (3/6), polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggerebekan dramatis yang berlangsung pada Selasa (3/6), polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah FR (31), pria asal Desa Nisa, dan NS (38), seorang perempuan warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di salah satu warung. Setelah tim tiba di lokasi, benar saja, kedua terduga pelaku sedang berada di dalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, kepada wartawan.
Tak sekadar menggeledah badan, petugas juga menyisir seluruh area warung, dan hasilnya sungguh di luar dugaan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di salah satu warung. Setelah tim tiba di lokasi, benar saja, kedua terduga pelaku sedang berada di dalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, kepada wartawan.
Tak sekadar menggeledah badan, petugas juga menyisir seluruh area warung, dan hasilnya sungguh di luar dugaan.
Dua poket kecil kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu ditemukan terselip di bungkus rokok. Tapi kejutan sebenarnya ada di dalam karung garam!
“Modus yang digunakan cukup mengejutkan. Mereka sembunyikan sabu dalam karung berisi garam untuk mengelabui petugas,” jelas Iptu Fardiansyah.
“Modus yang digunakan cukup mengejutkan. Mereka sembunyikan sabu dalam karung berisi garam untuk mengelabui petugas,” jelas Iptu Fardiansyah.
Total berat bruto barang bukti mencapai 2,24 gram.
Baca Juga: Surga Disulap Jadi Neraka: Benny Wenda Bongkar Kolonialisme Baru di Balik Tambang Nikel Raja Ampat
Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku bahwa sabu itu miliknya. Namun ia berdalih mendapatkannya dari seseorang yang tak dikenal.
Polisi belum puas dan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lebih besar di balik kasus ini.
“Kami masih dalami siapa pemasok utamanya. Ini bisa jadi bagian dari jaringan yang lebih luas,” tegas Fardiansyah.
“Kami masih dalami siapa pemasok utamanya. Ini bisa jadi bagian dari jaringan yang lebih luas,” tegas Fardiansyah.
Baca Juga: Solor Fun Run 2025 Siap Digelar, Angkat Budaya dan Potensi Wisata Pulau Solor
Kini, FR dan NS telah digelandang ke Mapolres Bima bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, FR dan NS telah digelandang ke Mapolres Bima bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.