hukum-kriminal

Baru Putus! Ini Hukuman Mengejutkan untuk Sopir Truk Maut Lewolaga- Flores Timur

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:39 WIB
dijelaskan Christo Kabelen, SH., penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Bereun Senaren. (Foto/ desain Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pengemudi truk maut (TM) yang mengakibatkan kecelakaan tragis dan menewaskan tiga orang penumpang di Lewolaga pada awal tahun 2025 akhirnya dijatuhi hukuman penjara. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka memvonis TM dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dalam sidang yang digelar Selasa (17/6/2025).

 

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH., yang didampingi dua hakim anggota, Tigor Hamonangan Napitupulu, SH., dan Okki Saputra, SH., dalam perkara nomor 23/Pid.Sus/2025/PN.Lrt.

 

 

Baca Juga: Tel Aviv Terancam Luluh Lantak, Pakar Peringatkan Serangan Iran Bisa Picu Kehancuran Total Israel

Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sukrawan, SH., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, atas dakwaan subsidair Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Tuntutan tersebut menjerat terdakwa atas kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan tiga nyawa melayang.

 

“Ini adalah delik biasa. Meskipun ada perdamaian, proses pidana tetap jalan karena ada korban jiwa,” demikian dijelaskan Christo Kabelen, SH., penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Bereun Senaren.

Halaman:

Tags

Terkini