Christo menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengaku bersalah, dan telah menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban, baik secara moril maupun materil.
Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pun diterima oleh penasihat hukum terdakwa, yang menyebut keputusan ini sudah mencerminkan keadilan restoratif.
“Keluarga korban sudah memaafkan. Ini bukan sekadar soal hukuman, tapi soal bagaimana kita memanusiakan sesama yang khilaf,” imbuh Christo.
Baca Juga: SK Cuma 80 Persen! Gubernur NTT Melki Warning 1.380 CPNS Baru: Tunjukkan Kalian Layak
Kecelakaan maut yang terjadi di jalur Lewolaga sempat mengguncang warga sekitar.
Kini, vonis yang dijatuhkan menjadi pengingat keras bagi setiap pengemudi, kelalaian di jalan bisa berujung petaka.
Artikel Terkait
Bejat, Dua Pemuda di Lamawalang, Larantuka Aniaya Remaja hingga Diceburkan ke Laut, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Wakapolda NTT Sambangi Keuskupan Agung Ende, Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas
Peristiwa di Pantai Kupang Jadi Peringatan Soal Pengawasan Anak di Ruang Publik
Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Jeriken Sopi Kiser di Alor, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Tel Aviv Terancam Luluh Lantak, Pakar Peringatkan Serangan Iran Bisa Picu Kehancuran Total Israel