Bejat, Dua Pemuda di Lamawalang, Larantuka Aniaya Remaja hingga Diceburkan ke Laut, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi tangan diborogol.
Ilustrasi tangan diborogol.

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Seorang remaja berinisial TPT menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan dua pemuda berinisial JO (Jeri Ojan) dan JL (Jonli Lusanto) di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.54 WITA itu berujung pada aksi kekerasan fisik, hingga korban diceburkan ke laut oleh para pelaku.

“Korban sempat dipukul dan kemudian dicelupkan ke laut oleh pelaku. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” kata Tarwan Stanis, anggota keluarga korban saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Baca Juga: Jalur Laut Jadi Neraka Bagi CPMI, Jaringan Internasional Terlibat, 2 Buron Masih Lolos!

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya duduk di sekitar lokasi pesta di desa setempat.

Salah satu pelaku, Jeri Ojan, tiba-tiba mendatangi mereka dan bertanya asal salah satu teman korban yang berinisial F.

“Temannya jawab dari Waibalun. Pelaku langsung memaki dan memukul. Korban bersama teman-temannya lari dan berpencar,” jelas Tarwan.

Baca Juga: Bukan Cuma Bom Ikan, Warga NTT Juga Dijual ke Luar Negeri, Ini Modusnya!

Korban yang melarikan diri ke arah pantai kemudian ditemukan oleh kedua pelaku.

Di lokasi itu, korban dipukul dan dikeroyok, lalu diceburkan ke laut.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, Maria Elisabeth, warga Desa Lamawalang, kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma dan luka fisik.


Baca Juga: Terciduk Saat Bertugas! Oknum Polisi di Kupang Langgar Etika Berat, Karier Langsung Tamat di Sidang Polda NTT

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/138/V/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT.

Dilaporkan Resmi ke Polisi

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X