REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana arisan online (arisol) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai pelapor mencabut laporannya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MA (29) ke Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menuduh rekannya, KD (26), menggelapkan dana arisan yang dikelola secara daring.
Baca Juga: Kongres PSI: Jokowi Blak-blakan, Ribuan Kali Keluar Tengah Malam Temui Warga Diam- diam
Namun, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Polisi kemudian menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif untuk mengakhiri proses hukum.
"Kasus sudah diselesaikan secara restorative justice. Kerugian uang yang dialami pelapor, sudah dikembalikan semua. Awalnya kerugiannya Rp24,8 juta, tapi dalam perjanjian damai disepakati menjadi Rp35 juta sebagai bentuk itikad baik," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dikutip dari situs resmi Polres Manggarai Barat, Kamis (17/7).
Baca Juga: Putra Gubernur Jabar Minta Maaf atas Insiden Maut di Pesta Rakyat Pernikahannya
Menurut Lufthi, penyelesaian damai itu dilakukan setelah melalui gelar perkara serta analisa dan evaluasi menyeluruh dari penyidik.
Semua syarat restorative justice disebut telah terpenuhi.
"Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, kami menyimpulkan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dapat dihentikan," ujarnya.
Meski proses hukum dihentikan, penyidik tetap memeriksa KD sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.