"Kita mengikuti SOP. Meskipun damai, terlapor tetap diperiksa untuk nanti disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
AKP Lufthi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengikuti arisan online.
Baca Juga: Ditolak Hakim! Upaya Tersangka Korupsi BLUD RSUD Ende Gagalkan Statusnya Kandas di Praperadilan
Ia menegaskan pentingnya kesepakatan yang jelas dan transparan dalam pengelolaan dana bersama.
"Kalau ingin ikut arisan, laksanakan dengan fair dan sesuai kesepakatan yang telah dibuat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konflik dalam arisan online dapat diselesaikan melalui jalur pidana maupun perdata, tergantung pada unsur-unsur pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Pengusaha Asal Malang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Porang Rp68 Juta di NTT
"Kasus arisol bisa masuk ranah pidana (penggelapan) dan perdata (ingkar janji). Pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisi atau menempuh jalur perdata, tergantung pada situasi dan bukti yang ada," tandasnya.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan NJTP di Sumba Barat Daya
Satlantas Polres Flotim Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Larantuka
Terungkap! Ini Kronologi Mencekam Kebakaran KM Barcelona 5, 1 Korban Jiwa
Putra Gubernur Jabar Minta Maaf atas Insiden Maut di Pesta Rakyat Pernikahannya
Kongres PSI: Jokowi Blak-blakan, Ribuan Kali Keluar Tengah Malam Temui Warga Diam- diam