REPORTASENTT.COM, MATARAM – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir di tangan aparat kepolisian.
Perempuan berinisial NKS (54) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa siang, 9 September 2025.
“Benar, seorang terduga pengedar narkoba diamankan. Yang bersangkutan merupakan seorang ibu rumah tangga,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA di rumah NKS.
Saat polisi tiba, ia panik dan berusaha membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur depan rumah.
“Namun aksinya tidak berhasil. Plastik itu segera diamankan, isinya beberapa paket sabu siap edar,” ujar Bagus.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Dari pemeriksaan, polisi menemukan tambahan sabu dengan total berat 3,23 gram, plastik klip kosong, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Bagus.
Atas perbuatannya, NKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Polisi kini masih mendalami peran NKS, apakah sebagai pengedar aktif atau hanya kurir.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polresta Mataram memerangi narkoba,” kata Bagus.