REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Risky.
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu, 17 September 2025.
Upacara PTDH itu berlangsung secara in absentia.
Baca Juga: Hasan Nasbi Akhirnya Lengser, Prabowo Tunjuk Sosok ini sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Briptu Risky tidak hadir dalam prosesi yang dipimpin langsung Kapolresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari.
“Ini adalah upacara yang penuh keprihatinan. Bukan kebanggaan, melainkan konsekuensi hukum dan disiplin organisasi terhadap personel yang tidak lagi layak dipertahankan,” kata Djoko dalam amanatnya.
Polisi berpangkat komisaris besar itu menyampaikan, pemecatan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas institusi.
Baca Juga: Rasionalisasi Tunjangan DPRD NTT Bisa Hemat Rp 25 Miliar APBD per Tahun
“Lebih baik Polri kehilangan satu orang daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota yang bekerja keras menegakkan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan catatan resmi, Briptu Risky dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Rumah Ketua RT di Kupang Dilempari, Polisi Turun Tangan
Pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai disiplin, etika, serta sumpah jabatan seorang anggota Polri.