hukum-kriminal

Polisi di Kupang Dipecat: Upacara Tanpa Kehormatan, Bayang-bayang Etika yang Terkoyak

Rabu, 17 September 2025 | 22:44 WIB
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu, 17 September 2025. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Risky.

 

Upacara pemecatan digelar di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu, 17 September 2025.

 

Upacara PTDH itu berlangsung secara in absentia.


Baca Juga: Hasan Nasbi Akhirnya Lengser, Prabowo Tunjuk Sosok ini sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Briptu Risky tidak hadir dalam prosesi yang dipimpin langsung Kapolresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari.

 

“Ini adalah upacara yang penuh keprihatinan. Bukan kebanggaan, melainkan konsekuensi hukum dan disiplin organisasi terhadap personel yang tidak lagi layak dipertahankan,” kata Djoko dalam amanatnya.


Polisi berpangkat komisaris besar itu menyampaikan, pemecatan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas institusi.



Baca Juga: Rasionalisasi Tunjangan DPRD NTT Bisa Hemat Rp 25 Miliar APBD per Tahun


“Lebih baik Polri kehilangan satu orang daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota yang bekerja keras menegakkan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan catatan resmi, Briptu Risky dinyatakan melanggar sejumlah aturan.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.



Baca Juga: Ini Alasan Rumah Ketua RT di Kupang Dilempari, Polisi Turun Tangan

Pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai disiplin, etika, serta sumpah jabatan seorang anggota Polri.

Halaman:

Tags

Terkini