REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025, setiap anggota dewan menerima tunjangan yang nilainya fantastis, mencapai total lebih dari Rp 41,7 miliar per tahun.
Rinciannya, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan transportasi Rp 31,8 juta per bulan, wakil ketua Rp 30,6 juta, dan anggota Rp 29,5 juta.
Selain itu, setiap anggota dewan memperoleh tunjangan perumahan Rp 23,6 juta per bulan.
Dengan asumsi 65 anggota DPRD, total anggaran yang digelontorkan untuk dua pos tunjangan ini mencapai Rp 41,76 miliar setiap tahun.
Biaya Aktual 2,4 Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Wajar
Analisis cost-benefit yang dilakukan menunjukkan adanya kelebihan beban hingga Rp 24,6 miliar per tahun.
Berdasarkan harga pasar, biaya sewa kendaraan di Kupang hanya Rp 17,5 juta per bulan, sementara biaya sewa rumah layak maksimal Rp 4,5 juta per bulan.
Jika angka wajar ini dipakai, total kebutuhan seharusnya hanya Rp 17,16 miliar per tahun.
“Dengan kata lain, biaya yang kita keluarkan saat ini 2,4 kali lebih besar dari standar kewajaran,” ungkap Alberth Roy Kota, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, dalam kajiannya.
Bahkan dalam skenario kenaikan harga sewa hingga 20 persen, total kebutuhan tetap hanya Rp 20,59 miliar per tahun, masih jauh di bawah realisasi saat ini.
Potensi Penghematan untuk Layanan Publik
Jika tunjangan DPRD dirasionalisasi sesuai harga pasar, APBD NTT bisa menghemat Rp 20–25 miliar per tahun.
Dana ini dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti:
- Perbaikan 50 kilometer jalan provinsi,
- Penyediaan 10.000 paket beasiswa untuk pelajar miskin,
- Pengadaan 20 unit ambulans untuk puskesmas terpencil.
Ajakan Meninjau Pergub
Rasionalisasi tunjangan bukan berarti memangkas hak DPRD secara sepihak, melainkan penyesuaian berbasis data agar anggaran lebih akuntabel.
Menurut Alberth, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamit, Tinggalkan Pesan Haru soal Indonesia dan Kemenkeu
“Ombudsman mendorong Pemprov dan DPRD bersama-sama meninjau Pergub NTT No. 22 Tahun 2025, menyesuaikan besaran tunjangan dengan harga pasar, kemampuan keuangan daerah, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” kata dia.
“Ombudsman mendorong Pemprov dan DPRD bersama-sama meninjau Pergub NTT No. 22 Tahun 2025, menyesuaikan besaran tunjangan dengan harga pasar, kemampuan keuangan daerah, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” kata dia.
Artikel Terkait
Polresta Kupang Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Angkot Fatukoa ke Kejaksaan
Ayah Korban Pemerkosaan di Adonara Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Bupati Flores Timur Tinjau Perkebunan Kelompok Tani Lewograrang, Dorong Desa Jadi Produsen Pangan
Trauma, Luka, dan Skandal Hukum: Pemerkosaan Anak di Adonara Jadi Alarm Darurat NTT
Ada Kucing di Balik Sikap Eko Patrio Membela Penjarah Rumahnya