Polresta Kupang Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Angkot Fatukoa ke Kejaksaan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 September 2025 | 18:01 WIB
Pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto- Polresta Kupang Kota.)
Pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto- Polresta Kupang Kota.)


 


REPORTASENTT.COM, KUPANG– Kasus kekerasan seksual di dalam angkutan umum di Kota Kupang memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial EK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sabtu, 13 September 2025.
 


Perkara ini berangkat dari laporan polisi bernomor LP/B/841/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, yang dibuat pada 15 Juli 2025.
 
 
 
EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MT.
 
 
 
 
 
 


Kejadian itu berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
 
 
 
Korban yang semula menumpangi angkot yang dikemudikan EK, sempat menerima telepon hingga melewati tujuan turun.
 
 
 
EK kemudian menawarkan diri mengantar pulang korban.
 
 
 
 
 
Alih-alih mengantarkan, kendaraan justru diarahkan menuju kawasan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
 
 


“Sesampainya di lokasi, tersangka menghentikan angkutan, lalu menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur setir.  Korban menangis, namun tersangka tetap memaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, mewakili Kapolresta Kombes Pol Djoko Lestari.
 
 
 


Setelah itu, EK diduga menyeret korban keluar dari kendaraan dan melakukan kekerasan seksual.
 
 
 
 
 


Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 6 huruf b subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 


Kompol Marselus menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara cepat.
 
 
 
“Korban dan keluarga harus segera mendapatkan kepastian hukum. Kasus kekerasan seksual adalah perhatian serius kami, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X