REPORTASENTT.COM, KUPANG– Kasus kekerasan seksual di dalam angkutan umum di Kota Kupang memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial EK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sabtu, 13 September 2025.
Perkara ini berangkat dari laporan polisi bernomor LP/B/841/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, yang dibuat pada 15 Juli 2025.
EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MT.
Kejadian itu berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban yang semula menumpangi angkot yang dikemudikan EK, sempat menerima telepon hingga melewati tujuan turun.
EK kemudian menawarkan diri mengantar pulang korban.
Alih-alih mengantarkan, kendaraan justru diarahkan menuju kawasan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
“Sesampainya di lokasi, tersangka menghentikan angkutan, lalu menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur setir. Korban menangis, namun tersangka tetap memaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, mewakili Kapolresta Kombes Pol Djoko Lestari.
Setelah itu, EK diduga menyeret korban keluar dari kendaraan dan melakukan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 6 huruf b subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Marselus menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara cepat.
“Korban dan keluarga harus segera mendapatkan kepastian hukum. Kasus kekerasan seksual adalah perhatian serius kami, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak
Propam Polda NTT Kawal Integritas, Ingatkan Polisi Manggarai Jaga Marwah Institusi
Polda NTT Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Kekerasan Polisi di Rote Ndao
BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas
Warung Nabas Kawan Baru Dibobol Bertahun-tahun, Polisi Bekuk Pelaku di Kupang