REPORTASENTT.COM, KUPANG- Satu per satu keping misteri raibnya uang di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, akhirnya terjawab.
Polisi menemukan jawabannya setelah korban, KNM (37), melapor bahwa sejak Januari 2024 hingga September 2025, ia kehilangan uang hingga total Rp25 juta.
Laporan itu teregistrasi di Polsek Kota Lama dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT.
Baca Juga: BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas
Tim Serigala, unit buru cepat Polsek Kota Lama, langsung bergerak.
Rabu siang, 10 September 2025, mata rantai kasus terputus. AS (25), pemuda asal Desa Nunbena, Kabupaten TTS, diamankan di Jalan Farmasi, Liliba.
Dari tangan AS, polisi menemukan uang tunai Rp2,8 juta, sisa hasil jarahannya.
“Sebagian besar uang sudah digunakan untuk membeli motor Honda Beat senilai Rp7 juta, sisanya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, mewakili Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
Pengembangan berlanjut hingga ke kampung halaman pelaku di Nunbena.
Dari sana, polisi menyita Honda Beat merah bernomor polisi L 50xx FX berikut BPKB.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kini, AS hanya bisa menyesap dinginnya jeruji Rutan Polsek Kota Lama. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Kericuhan Aksi Gen Z Nepal, BEM UI Ingatkan Indonesia: Amarah Publik Itu Bom Waktu
Kurang dari 24 Jam, Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak
Propam Polda NTT Kawal Integritas, Ingatkan Polisi Manggarai Jaga Marwah Institusi
Polda NTT Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Kekerasan Polisi di Rote Ndao
BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas