Warung Nabas Kawan Baru Dibobol Bertahun-tahun, Polisi Bekuk Pelaku di Kupang  

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:38 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Tim Serigala, unit buru cepat Polsek Kota Lama. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)
Pelaku saat diamankan oleh Tim Serigala, unit buru cepat Polsek Kota Lama. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)



 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-   Satu per satu keping misteri raibnya uang di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, akhirnya terjawab.
 
 
Polisi menemukan jawabannya setelah korban, KNM (37), melapor bahwa sejak Januari 2024 hingga September 2025, ia kehilangan uang hingga total Rp25 juta.
 


Laporan itu teregistrasi di Polsek Kota Lama dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT.
 
 
 
 
 
Tim Serigala, unit buru cepat Polsek Kota Lama, langsung bergerak.
 


Rabu siang, 10 September 2025, mata rantai kasus terputus. AS (25), pemuda asal Desa Nunbena, Kabupaten TTS, diamankan di Jalan Farmasi, Liliba.
 
 
 
Dari tangan AS, polisi menemukan uang tunai Rp2,8 juta, sisa hasil jarahannya.
 
 


“Sebagian besar uang sudah digunakan untuk membeli motor Honda Beat senilai Rp7 juta, sisanya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, mewakili Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
 
 


Pengembangan berlanjut hingga ke kampung halaman pelaku di Nunbena.
 
 
 
Dari sana, polisi menyita Honda Beat merah bernomor polisi L 50xx FX berikut BPKB.
 
 
 
 


Kini, AS hanya bisa menyesap dinginnya jeruji Rutan Polsek Kota Lama. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X