Kurang dari 24 Jam, Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 12 September 2025 | 22:11 WIB
Foto ilustrasi (Desain by Tim)
Foto ilustrasi (Desain by Tim)




 
 

REPORTASENTT.COM, MALAKA — Kepolisian Resor (Polres) Malaka menunjukkan taringnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
 
 
Hanya dalam tempo kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dan meringkus pelaku.
 


Kasus ini mencuat setelah seorang siswi berinisial FNH (16) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka pada Kamis, 11 September 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Polres Malaka bergerak cepat di bawah komando Kanit Buser, Aipda Elifas Tano.
 
 
 
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ASM (17) di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah.
 
 
 
 
Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan. ASM langsung digelandang ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
 
 


Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim yang bergerak sigap dan profesional.
 
 


“Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang bertindak cepat sehingga kasus ini bisa diungkap dengan baik,” ujarnya.
 
 
 
 
 
 

Selain memproses hukum pelaku, polisi memastikan korban mendapat pendampingan hukum maupun psikologis.
 
 
 
Langkah ini, kata Kapolres, menjadi wujud kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman serta dukungan kepada korban dan keluarga.


Lewat kasus ini, Polres Malaka kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai pelindung masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
Kapolres mengimbau warga agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan potensi tindak kejahatan.


“Kami siap hadir dan bertindak,” tegas Riki.
 
 

Penanganan cepat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga pesan bahwa Polri berdiri di garda depan melindungi generasi penerus bangsa.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X