REPORTASENTT.COM, LARANTUKA – Lenguh kesedihan menyelimuti sebuah pondok kecil di Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Adonara.
Dari gubuk sederhana itulah keluarga MKK, siswi sekolah dasar berusia 11 tahun, mengungkapkan tuntutan, keadilan bagi anak mereka yang diperkosa seorang pria dewasa.
Pelaku, sopir berinisial NI (41), sudah ditangkap polisi.
Tapi bagi keluarga, penahanan saja belum cukup.
“Tindakan pelaku bukan hanya pemerkosaan, tapi juga mengarah pada upaya menghilangkan nyawa anak kami. Kami mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Daton Sanga, ayah korban, Sabtu (13/9).
Sore Mencekam di Jalan Raya
Tragedi itu terjadi Selasa (9/9), sekitar pukul 18.30 Wita.
Usai membeli mi di kios kecil, korban berjalan pulang menyusuri jalan raya Waiwuring–Oringbele.
Dari arah berlawanan, NI menghadang.
Lelaki paruh baya itu mencekik leher korban, membekap mulut dengan kain, lalu memperkosanya di tepi jalan gelap.
Visum dokter di RSUD Hendrikus Fernandez, Larantuka, mencatat jejak kekerasan brutal: lebam di tubuh, pembuluh darah di leher pecah, kedua mata memerah akibat tekanan kuat.
Organ vital korban mengalami luka serius hingga berdarah.
Trauma Berat, Hidup Pas-pasan
Sejak malam itu, MKK terpuruk.
Ia lebih sering diam, menangis, dan menolak berinteraksi.
“Anak kami masih trauma berat, baik fisik maupun batin,” ujar Daton lirih.
Inilah kondisi mata korban.
Keluarga mengupayakan pendampingan medis, meski terbentur kondisi ekonomi.
Daton bekerja serabutan, mengiris tuak, menggarap kebun orang. Istrinya mengurus tiga anak dalam serba kekurangan.
Mereka memilih tinggal di pondok kebun di Waiwuring, agar dekat dengan pekerjaan sehari-hari.
Baca Juga: Ketahuan Saat Buang Plastik Hitam ke Sumur, IRT di Mataram Diciduk Polisi
“Kami punya rumah di kampung, di Desa Helan Langowuyo. Tapi karena pekerjaan, kami tinggal di kebun,”kata Daton.
“Kami punya rumah di kampung, di Desa Helan Langowuyo. Tapi karena pekerjaan, kami tinggal di kebun,”kata Daton.
Polisi Bergerak
Polres Flores Timur memastikan NI sudah ditahan.
“Pelaku telah diamankan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Iptu Anwar Sanusi, Kasi Humas Polres Flores Timur.
Jarak lokasi kejadian dengan pondok korban hanya 100 meter.
Jarak lokasi kejadian dengan pondok korban hanya 100 meter.
Setelah disiksa, MKK sempat pulang dalam keadaan terluka, lalu melapor kepada orang tuanya.
Tuntutan Keadilan
Di tengah rasa malu dan luka yang dalam, keluarga korban menegaskan satu tuntutan: keadilan.
“Kami percaya, keadilan adalah hak setiap warga negara. Apalagi bagi anak kami yang kini sedang berjuang keluar dari trauma mendalam,” kata Daton.
Keluarga juga meminta doa publik.
Keluarga juga meminta doa publik.
“Agar anak kami bisa segera pulih,” ujarnya.
Artikel Terkait
Propam Polda NTT Kawal Integritas, Ingatkan Polisi Manggarai Jaga Marwah Institusi
Polda NTT Bentuk Tim Investigasi, Usut Dugaan Kekerasan Polisi di Rote Ndao
BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas
Warung Nabas Kawan Baru Dibobol Bertahun-tahun, Polisi Bekuk Pelaku di Kupang
Polresta Kupang Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Angkot Fatukoa ke Kejaksaan