REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Senja baru saja turun di Witihama, Adonara, Selasa 9 September 2025.
Jalan raya Waiwuring-Oringbele yang biasanya lengang mendadak menjadi saksi bisu tragedi mengerikan, seorang bocah perempuan, MKK (11), diperkosa secara brutal oleh seorang sopir berinisial NI (41).
MKK baru saja pulang dari kios membeli mi instan. Tak disangka, langkah kecilnya dihadang seorang pria dewasa.
Baca Juga: Bupati Flores Timur Tinjau Perkebunan Kelompok Tani Lewograrang, Dorong Desa Jadi Produsen Pangan
Dalam sekejap, tangan kasar mencekik lehernya, kain kotor membekap mulut mungilnya, dan tubuh ringkih itu dipaksa tak berdaya.
Kekerasan berlangsung dengan keji, meninggalkan luka serius di organ vital, lebam di tubuh, hingga pecahnya pembuluh darah di leher dan mata akibat cekikan keras.
Visum RSUD Hendrikus Fernandez, Larantuka, menguatkan bukti: tubuh anak itu babak belur, nyawanya nyaris melayang.
“Ada indikasi kuat upaya menghilangkan nyawa,” ujar ayah korban, Daton Sanga, dengan suara bergetar menahan amarah.
Jeritan dari Pondok Kebun
Keluarga MKK bukan orang berada. Daton hanya buruh serabutan, mengiris tuak, menggarap kebun orang, kadang mengangkut hasil panen.
Mereka memilih tinggal di pondok kebun sederhana, 100 meter dari lokasi kejadian, demi menghemat ongkos hidup.
Ibu MKK mengurus tiga anak, dengan segala keterbatasan.
Kini, hidup mereka jungkir balik. Luka bukan hanya di tubuh MKK, tapi juga di jiwa.
“Trauma anak kami tidak akan hilang seumur hidup. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Daton.
Polisi Bergerak, Publik Menunggu
Pelaku memang sudah diamankan di Polres Flores Timur.
Kasi Humas Iptu Anwar Sanusi membenarkan peristiwa tersebut. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar penahanan.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Flores Timur bukan pertama kali diguncang kasus kekerasan anak.
Data resmi mencatat lonjakan signifikan:
2022: 66 kasus.
2022: 66 kasus.
2023: 84 kasus.
2024: 101 kasus.
2025 (hingga Juni): 84 laporan kasus anak ke tiga instansi utama—Polres (29), Dinas Sosial (22), Dinas P2KBP3A (33).
Kasusnya berulang: pegawai bank mencabuli delapan remaja laki-laki, ayah memperkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun, hingga pelaku kekerasan anak yang enteng lolos lewat “restorasi keadilan di Kejaksaan Negeri Flores Timur".
Wajah hukum di Flores Timur tampak keruh: predator anak bisa berlindung di balik celah hukum, sementara korban menanggung trauma panjang.
Budaya Diam dan Aib
Faktor budaya ikut memperparah. Banyak korban tak berani melapor karena dianggap aib keluarga.
Norma patriarki masih membungkam suara perempuan dan anak. Kekerasan pun seperti menjadi hal “biasa” di pelosok, diabaikan, atau diselesaikan diam-diam.
Pengawasan dan pendampingan minim. Korban sering kali dibiarkan sendiri menghadapi trauma, sementara proses hukum berlarut-larut.
Baca Juga: Propam Polda NTT Kawal Integritas, Ingatkan Polisi Manggarai Jaga Marwah Institusi
Seruan Keadilan
Seruan Keadilan
Kasus MKK tidak hanya kriminalitas. Ia adalah cermin rapuhnya perlindungan anak di NTT.
Skandal hukum dan lemahnya aparat memperlihatkan betapa sistem kerap gagal menegakkan keadilan di wilayah terpinggirkan.
Kini, masyarakat menunggu: apakah aparat Flores Timur berani berdiri di sisi korban, atau sekali lagi membiarkan hukum jadi panggung kompromi?
Artikel Terkait
BCA Tegaskan Dana Nasabah Aman, Skandal Bobol RDN Rp70 Miliar Diduga Terjadi di Anak Usaha Sekuritas
Warung Nabas Kawan Baru Dibobol Bertahun-tahun, Polisi Bekuk Pelaku di Kupang
Polresta Kupang Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Angkot Fatukoa ke Kejaksaan
Ayah Korban Pemerkosaan di Adonara Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Bupati Flores Timur Tinjau Perkebunan Kelompok Tani Lewograrang, Dorong Desa Jadi Produsen Pangan