REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Polresta Kupang Kota mengamankan delapan pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di pangkalan ojek Perumnas, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kupang, Jumat (10/10/2025) petang.
Penindakan dilakukan oleh Unit Turjawali Satuan Samapta bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nefonaek, Polsek Kota Lama.
Kepolisian bertindak setelah menerima laporan dari Aipda Tamrin Mansur, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nefonaek, yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda sedang pesta miras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Unit Turjawali di Pospol Fatululi bersama Bhabinkamtibmas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati delapan pemuda dalam kondisi mabuk.
Mereka kemudian diamankan ke Mapolresta Kupang Kota untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Polresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respons sigap Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya.
“Terima kasih atas laporan masyarakat, sehingga para pemuda tersebut bisa segera diamankan. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana akibat pengaruh alkohol,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Pamekasan itu mengimbau tokoh masyarakat dan pemuda di Kelurahan Nefonaek agar turut berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
“Mari bersama kita jaga lingkungan tempat tinggal agar selalu dalam kondisi aman, tertib, dan damai sehingga masyarakat merasa nyaman,” pungkasnya.