REPORTASENTT.COM, JAKARTA-PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI kembali menugaskan kapal motor (KM Lambelu) untuk melaksanakan voyage (pelayaran) ke-22 dan ke-23 tahun 2025.
Penugasan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 10.09/04/S-B/DP/2025 yang ditujukan kepada Nakhoda KM Lambelu.
Surat ini menjadi dasar pelaksanaan dua pelayaran penting yang dijadwalkan berlangsung pada tahun depan.
Baca Juga: Kacab PELNI Larantuka Ungkap Alasan di Balik Penyesuaian Tarif dan Peningkatan Layanan Redpack
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI, Nuraini Dessy W, dalam siaran pers yang diterima media ini mengatakan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari komitmen PELNI untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi laut bagi masyarakat.
“PELNI berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan transportasi laut yang aman, tertib, dan tepat waktu, demi kemanfaatan bersama,” ujar Nuraini.
Dalam surat tersebut, PELNI menekankan pentingnya peran Nakhoda dalam menjaga wibawa kapal serta profesionalisme seluruh anak buah kapal (ABK) selama pelayaran berlangsung.
Baca Juga: Kisah Motor Tertukar di RSUD Larantuka, Pace Kabelen Bikin Penasaran Warganet
Adapun beberapa poin penting dalam emplooi (penugasan pelayaran) KM Lambelu antara lain:
- Menegakkan wibawa dan disiplin di atas kapal, serta memastikan seluruh ABK memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.
- Menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan, serta berupaya mempertahankan jadwal keberangkatan sesuai rencana.
Baca Juga: Mural Baru di Katedral St. Patrick, New York, Rayakan Imigran dan Empati di Tengah Kontroversi Politik
- Melaporkan setiap kendala atau hambatan yang terjadi selama pelayaran, termasuk penyebab keterlambatan (delay) dan saran perbaikan kepada perusahaan.
- Mengatur alokasi muatan dan penjualan tiket sesuai tarif dan jadwal yang telah diumumkan kepada masyarakat.
Nuraini menambahkan, seluruh jajaran PELNI di pusat maupun cabang diminta mendukung pelaksanaan emplooi ini agar hasil pelayaran KM Lambelu dapat optimal.
Baca Juga: Kejari Flores Timur Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara, Ini Alasannya
Selain itu, surat penugasan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Perhubungan RI, Direksi PT PELNI (Persero), serta beberapa kantor cabang dan unit operasional pelabuhan.
Artikel Terkait
Benarkah Aset Pemkab Kupang Berpindah Tangan Saat J.S Berkuasa? Kejati NTT Ungkap Fakta Baru
Polisi Redam Keributan Akibat Pesta Wisuda Larut Malam di Maulafa – Kupang
Larangan Live Streaming Liga 1 Askab PSSI Flotim 2025 Tuai Kritik: Sepak Bola Milik Rakyat, Bukan Pejabat
Kisah Motor Tertukar di RSUD Larantuka, Pace Kabelen Bikin Penasaran Warganet
Kacab PELNI Larantuka Ungkap Alasan di Balik Penyesuaian Tarif dan Peningkatan Layanan Redpack