Kejari Flores Timur Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara, Ini Alasannya  

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:27 WIB
Inilah proses pemusnahan barang bukti. (Foto tangkapan layar instagram @kejari.florestimur)
Inilah proses pemusnahan barang bukti. (Foto tangkapan layar instagram @kejari.florestimur)
 
 
REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan pada Jumat (3/10/2025) di halaman Kantor Kejari Flores Timur.
 
 
 


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, serta para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Flores Timur.
 
 
 


Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 


Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Semua barang dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Teddy.
 
 
 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum, meliputi pakaian, telepon genggam, narkotika, senjata tajam, serta berbagai barang lainnya sesuai dengan putusan pengadilan.
 
 
 
 
Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, seperti dibakar, digerinda, dan dihancurkan, hingga tidak dapat digunakan kembali.
 
 
 


Kegiatan tersebut berlangsung aman dan tertib. Kejari Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X