REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur, Jumat(14/11).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk Tahun Anggaran 2023-2025.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang kemudian disetujui melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Baca Juga: Kebocoran Toilet Hotel Krisna 2 Kembur Mulai Ditangani, DPMTSP Tutup Dua Kamar dan Dua Fasilitas Saniter
Penggeledahan ini dipimpin oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disaksikan oleh sejumlah pegawai BKPSDMD dan didampingi oleh personel pengamanan dari Polres Flores Timur.
Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Flores Timur memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: TBM Palo Porong Ikut Meriahkan Festival Literasi Flores Timur 2025
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @kejari.florestimur, menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, guna mendukung pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Flores Timur.
Proses penyidikan ini akan terus dipantau, dan Kejaksaan Negeri Flores Timur berjanji untuk mengungkap semua fakta yang ada, demi kepentingan penegakan hukum dan masyarakat Flores Timur.