Sopi NTT Bertransformasi: Dari Produksi Ilegal Menjadi Sumber Ekonomi Legal

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 12 November 2025 | 22:58 WIB
Petani lontar memanjat pohon untuk memotong mayang dan menampung nira dalam wadah bambu, dilakukan pagi dan sore hari. (Foto ilustrasi.)
Petani lontar memanjat pohon untuk memotong mayang dan menampung nira dalam wadah bambu, dilakukan pagi dan sore hari. (Foto ilustrasi.)



 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Minuman tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti sopi, moke, dan laru kini tidak lagi identik dengan produksi ilegal.
 
 
Sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019, pengelolaan minuman beralkohol tradisional tersebut diatur secara resmi agar memenuhi aspek hukum, kesehatan, dan ekonomi.


Regulasi ini bertujuan menertibkan sekaligus melestarikan tradisi lokal yang sudah diwariskan turun-temurun.
 
 
 
 
Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memproduksi dan memasarkan minuman tradisional secara legal dan higienis.
 


Salah satu contoh nyata penerapan kebijakan ini terjadi di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
 
 
Desa yang sebelumnya dikenal sebagai penghasil sopi ilegal kini beralih memproduksi gula merah dan Sopiah, produk olahan nira lontar yang sudah memenuhi standar mutu dan siap dipasarkan ke sektor wisata.
 
 


Menurut Bripka Gede Suta, Bhabinkamtibmas Desa Benu, perubahan ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Dulu masyarakat hidup dalam ketakutan karena produksi sopi ilegal. Sekarang mereka bangga karena menghasilkan produk yang legal dan bernilai ekonomi tinggi,” jelasnya.
 

Peran Aktif Polri

Kepolisian Daerah NTT berperan penting dalam proses transisi ini.
 
 
Melalui pendekatan humanis, personel Bhabinkamtibmas di berbagai wilayah mendampingi masyarakat untuk beralih dari praktik ilegal menuju usaha yang sah dan berkelanjutan.


Pendampingan tersebut meliputi edukasi tentang izin produksi, standar kesehatan, dan pemasaran produk lokal, sehingga masyarakat dapat menjaga tradisi tanpa melanggar hukum.
 
 
 


Penerapan Pergub NTT No. 44 Tahun 2019 menunjukkan bahwa pelestarian budaya dapat berjalan berdampingan dengan penegakan hukum.
 
 
Pemerintah daerah, tokoh adat, dan aparat keamanan bekerja sama memastikan bahwa hasil olahan nira lontar menjadi produk unggulan daerah yang mendukung ekonomi masyarakat.


Masyarakat di berbagai wilayah NTT kini mulai memahami bahwa pengelolaan tradisi secara legal justru memperkuat identitas budaya dan membuka peluang usaha baru.
 
 
Baca Juga: Dari Tangki ke Jerigen: Jejak Perdagangan Ilegal Solar Subsidi yang Seret WW di Manggarai

“Dulu sopi hanya disajikan dalam acara adat, sekarang hasil nira bisa jadi sumber penghasilan,” ujar Mama Maria, pengrajin gula merah di Desa Benu.


Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi.
 
 
Kolaborasi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat berhasil mengubah citra produksi sopi dari aktivitas ilegal menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan legal.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X