Dari Tangki ke Jerigen: Jejak Perdagangan Ilegal Solar Subsidi yang Seret WW di Manggarai

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 11 November 2025 | 09:06 WIB
Foto ilustrasi. (Foto by OneAI)
Foto ilustrasi. (Foto by OneAI)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, RUTENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
Kasus ini menyeret seorang warga berinisial WW, yang diduga menjadi otak dalam pembelian dan penjualan kembali solar subsidi dalam jumlah besar.


Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 1 November 2024, dan menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.
 
 
 
 


Modus: Sedot Solar dari Tangki Mobil

Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa bermula pada 30 Oktober 2024, ketika WW memesan 35 jerigen solar bersubsidi atau setara dengan 1.050 liter kepada seorang warga bernama HN.
 
 
 
Karena kekurangan wadah, HN membeli tambahan 6 jerigen dari NU dan 2 jerigen dari SABR.
 


Solar tersebut dibeli di SPBU 54.865.03 Carep, dengan modus membeli menggunakan kendaraan pribadi, kemudian menyedot bahan bakar dari tangki mobil ke jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
 
 
 
 
 
 
 
Setelah terkumpul, BBM dijual kembali kepada WW seharga Rp 290.000 per jerigen.
 


Keesokan harinya, 31 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA, WW memerintahkan dua orang, AEH dan AA, untuk memuat jerigen-jerigen itu ke truk Mitsubishi Dump Truck kuning EB-8121-ED miliknya.
 
 
 
Total transaksi mencapai Rp 10.150.000. Aktivitas ilegal ini dilakukan di halaman rumah HN di Langke Rembong.
 
 
 
 
 


Puluhan Jerigen dan Uang Tunai Disita

Dari penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
 
  • 1 unit truk Mitsubishi Dump Truck warna kuning nopol EB-8121-ED
  • 1 lembar STNK atas nama IW
  • 3 kunci kontak Mitsubishi
  • 35 jerigen berisi solar subsidi (±1.050 liter)
  • 49 jerigen tambahan berisi solar subsidi (±1.470 liter)
  • 1 selang plastik
  • Uang tunai Rp 10.150.000
 

Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2.520 liter solar bersubsidi.
 
 



Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menyebutkan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk operator SPBU 54.865.03 Carep serta personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai yang pertama kali mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut.
 


“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Donatus Sare, dikutip dari TBN Polres Manggarai.
 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
 
 
 
 
 

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.
 


Kasus ini belum berhenti pada WW dan rekan-rekannya.
 
 
Polres Manggarai terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi gelap yang memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi di wilayah Manggarai.
 
 
 
 
 


“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan dalami siapa saja yang berada di belakang aktivitas ini,” kata Donatus Sare.


Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah di NTT.
 
 
Modusnya beragam, mulai dari pengumpulan solar bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri, hingga penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
 
 
 
Baca Juga: El Tari Memorial Cup 2025 Siap Digelar di Ende, Ini Sejarah dan Daftar Juara Legendaris

Dirinya  berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dengan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X