Kasus Remaja Hamil di Manggarai Barat, Polisi Telusuri Dugaan Pelaku dari Keluarga Dekat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 11 November 2025 | 08:39 WIB
Foto ilustrasi (Desain by Tim)
Foto ilustrasi (Desain by Tim)
 
 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- atuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur.
 


Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (44), seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke kepolisian pada akhir Oktober 2025.
 


“Benar, kami sedang menangani dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan diterima setelah pihak keluarga korban datang ke Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dilansir melalui TBN Polres Mabar.
 
 
 
 


Menurut penyelidikan awal, peristiwa itu diduga berlangsung sejak 2023. Saat itu korban, yang masih duduk di bangku SMP, dititipkan di rumah AJ karena kedua orang tuanya sedang bekerja di luar daerah.
 
 
Dalam situasi itulah pelaku diduga mulai melakukan bujuk rayu hingga menyetubuhi korban.
 


“Tindakan itu berlangsung berulang kali selama korban tinggal di rumah pelaku,” kata Lufthi.
 
 
 
 


Polisi juga mengungkap, tindakan terakhir terjadi di sebuah penginapan di Ruteng pada pertengahan Agustus lalu.
 
 
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.


Lebih jauh, penyidik mendapati informasi bahwa terduga pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan korban.
 
 
 
 
 
 
“Dia membawa korban ke Ruteng, memanggil tukang urut dengan maksud menggugurkan kandungan,” kata Lufthi.
 


Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. H
 


Polisi menjerat AJ dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
 
 
 
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X