REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejari.manggaraibarat, sebanyak lima tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama 194 dokumen dan uang tunai Rp1,83 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Uang pengganti tersebut disetorkan untuk memulihkan sebagian kerugian negara yang timbul dari proyek rekonstruksi jalan penghubung antardesa itu.
Kejari Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Bukan Cari Untung, Ini Alasan Oncak Syu Dampingi Petani Secara Sukarela di Manggarai Timur
Polda NTT Menyisir SPBU: Mencari Jejak Kecurangan di Balik Nozzle BBM Bersubsidi
Resmi Jadi Tersangka, Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Mundur Soal Ijazah Jokowi
Kasus Prada Lucky dan Suara Keadilan dari Filipina, Romo Kopong Kritik Sikap Danrem 161 Wirasakti Kupang
Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Feris Koten Ajak Warga Flores Timur Melek Politik