REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Aktivis sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak akan mundur dari keyakinan yang telah ia perjuangkan.
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh kepolisian pada Kamis (6/11/2025) setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan analisis digital terhadap konten unggahan yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Polda NTT Menyisir SPBU: Mencari Jejak Kecurangan di Balik Nozzle BBM Bersubsidi
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Dokter Tifa menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua akan saya hadapi dengan tenang dan terbuka. Kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” demikian Dokter Tifa melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Bukan Cari Untung, Ini Alasan Oncak Syu Dampingi Petani Secara Sukarela di Manggarai Timur
Artikel Terkait
Manggarai Timur Bidik Nol Kematian Ibu dan Bayi, Ini Langkah Bupati Agas Andreas
Tren Positif di Manggarai Timur: Angka Kematian Ibu Menurun Drastis
Jejak Pelaku Ledakan SMAN 72: Polisi Temukan Senjata Mainan dan Tulisan Mencurigakan
Bukan Cari Untung, Ini Alasan Oncak Syu Dampingi Petani Secara Sukarela di Manggarai Timur
Polda NTT Menyisir SPBU: Mencari Jejak Kecurangan di Balik Nozzle BBM Bersubsidi