“Penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan data dan fakta hukum yang objektif. “Penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti yang sah. Semua proses akan berjalan transparan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mereka terbagi dalam dua klaster, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi di media sosial.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Meski status hukum telah ditetapkan, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mundur dari pendiriannya.
Baca Juga: Danrem 161/Wira Sakti Bicara Soal Kasus Ayah Prada Lucky Namo: Proses Hukum Harus Dihormati
“Saya percaya, selama saya tidak berniat buruk, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tutupnya.
Artikel Terkait
Manggarai Timur Bidik Nol Kematian Ibu dan Bayi, Ini Langkah Bupati Agas Andreas
Tren Positif di Manggarai Timur: Angka Kematian Ibu Menurun Drastis
Jejak Pelaku Ledakan SMAN 72: Polisi Temukan Senjata Mainan dan Tulisan Mencurigakan
Bukan Cari Untung, Ini Alasan Oncak Syu Dampingi Petani Secara Sukarela di Manggarai Timur
Polda NTT Menyisir SPBU: Mencari Jejak Kecurangan di Balik Nozzle BBM Bersubsidi