Resmi Jadi Tersangka, Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Mundur Soal Ijazah Jokowi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 7 November 2025 | 22:00 WIB
Roy Suryo dan  Tifauzia Tyassuma. (Foto facebook @The Rocky Gerung )
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. (Foto facebook @The Rocky Gerung )



“Penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.



Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan data dan fakta hukum yang objektif. “Penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti yang sah. Semua proses akan berjalan transparan,” ujarnya.



Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Ombudsman NTT Temui Bupati Flores Timur, Bahas Pelayanan Publik dan Ketersediaan Obat JKN di RSUD Larantuka

 

Mereka terbagi dalam dua klaster, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi di media sosial.



Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.




Meski status hukum telah ditetapkan, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mundur dari pendiriannya.

 

Baca Juga: Danrem 161/Wira Sakti Bicara Soal Kasus Ayah Prada Lucky Namo: Proses Hukum Harus Dihormati

“Saya percaya, selama saya tidak berniat buruk, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X