REPORTASENTTT.COM, SUMBAWA- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Sumbawa terus mendalami kasus penyerangan terhadap aparat dalam pengamanan eksekusi lahan di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, pada 5 November 2025. Dari tujuh terduga pelaku, lima orang telah berhasil ditangkap dan kini resmi ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Polda NTB pada Kamis (13/11), di sejumlah lokasi di Pulau Sumbawa.
“Dari tujuh pelaku yang sudah teridentifikasi, lima berhasil kami amankan,” ujar Kombes Syarif saat memberikan keterangan pers di Mataram, Jumat (14/11).
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Meski demikian, proses penyidikan tetap ditangani penuh oleh Polres Sumbawa, sementara Polda NTB memberikan dukungan terkait pengamanan serta penangkapan para pelaku yang melarikan diri.
“Penanganan inti ada di Polres Sumbawa. Kami membantu dalam pengamanan dan perburuan para pelaku lainnya,” tambahnya.
Hingga kini, dua pelaku masih diburu. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembacokan yang menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka serius saat berupaya mengamankan jalannya eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa.
“Kedua pelaku yang belum tertangkap ini masih kami kejar. Kami imbau agar menyerahkan diri sebelum upaya paksa dilakukan,” tegas Kombes Syarif.
Identitas para pelaku terungkap melalui rekaman video dan dokumentasi insiden yang beredar.
Dalam rekaman, para pelaku tampak membawa senjata tajam saat melakukan penolakan terhadap eksekusi.
Dari hasil pendalaman Satreskrim Polres Sumbawa, aparat juga menemukan indikasi adanya peran seorang provokator.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu pelaku yang menyebut menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk ikut melakukan penyerangan terhadap petugas.
“Serangan itu mengakibatkan tiga anggota polisi terluka, salah satunya mengalami robekan parah pada bagian paha akibat sabetan senjata tajam,” jelas Syarif.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dengan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam serangan itu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 213 ayat 2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 KUHP, serta Pasal 406 KUHP.