REPORTASENTT.COM, NAGEKEO- Pertama kali di Nusa Tenggara Timur Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menerima ganti rugi dari pelaku.
Korban Maria Susanti Wangkeng asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menerima restitusi.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Baca Juga: Kejati NTT Utus Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Aset Kemendikbudristek
Penyerahan Restitusi kepada Maria Susanti Wangkeng berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Kamis (1/2/2024) disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, SH.
Dilansir melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (22/2/2024), penilaian restitusi pada Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban nomor : R-866/1a.4.1.IP/LPSK/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaah Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Pemilu 2024, El Asamau Raih Suara Tertinggi ke Tiga Calon DPD RI Dapil NTT
Dokumen penandatanganan itu menerangkan atas penilaian Restitusi yang dilakukan oleh LPSK terhadap Korban atas nama Maria Susanti Wangkeng disetujui sebesar Rp.47.700.000 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dasar pertimbangan bukti dan dokumen yang dilampirkan oleh anak korban. Ganti kerugian terhadap korban ini sangat penting sebagai pemenuhan hak-hak dan memenuhi rasa keadilan bagi Korban.