REPORTASENTT.COM, TIMOR TENGAH SELATAN – Dua terpidana kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 Ayat 1 KUHP, masing-masing berinisial F.B. dan M.N., akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS), Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Keduanya sebelumnya melarikan diri ke Kota Kupang saat pembacaan putusan pada 30 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Pra Penuntutan Faisal Merdekawan, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino, S.H., serta Kasubsi Intelijen I Leginov Malelak, S.H.
Setelah menerima informasi valid terkait keberadaan kedua terpidana di Kupang, tim langsung bergerak atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri TTS Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Novia Sina, S.H., M.H.
Tim Kejari TTS kemudian melakukan koordinasi dengan Lapas Dewasa dan Lapas Wanita di Kupang. Sinergi tersebut memastikan proses penangkapan dan eksekusi berjalan cepat.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah di Batu Cermin- Labuan Bajo, Teriakan Warga Ungkap Awal Mula Api
Dilansir melalui aqun instagram @kejarintt, setelah ditangkap, kedua terpidana langsung dieksekusi ke lapas masing-masing tanpa harus dibawa terlebih dahulu ke Rutan Soe.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Pihak Kejari TTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu proses penegakan hukum tersebut.