hukum-kriminal

Mengaku Terganggu, Seorang Warga Belu Tembak Burung Hantu hingga Dijerat KUHP Baru

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senapan angin dan ponsel milik tersangka kasus penembakan burung hantu dilindungi di Kabupaten Belu, NTT. (Foto TBN Polres Belu)

 

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Polisi mengungkap kasus penembakan burung hantu yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).



Kasus ini terungkap setelah video penembakan burung hantu beredar luas di media sosial dan menyedot perhatian publik. Kapolda NTT menginstruksikan jajaran melakukan penyelidikan.



Penelusuran dilakukan sejak Senin (19/1/2026) malam hingga Selasa (20/1/2026) dini hari. Lokasi kejadian teridentifikasi di Dusun Nela, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

 

Baca Juga: Pulang dari Bali, Tiga Keponakan Habisi Pamannya di Rumah Gendang Manggarai Barat


Usai memperoleh informasi, Satreskrim Polres Belu mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial OYM.



Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri dari satu unit senter panjang 15 sentimeter, satu unit ponsel Samsung A03, serta satu pucuk senapan angin hitam sepanjang 92 sentimeter.


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan peristiwa berawal pada Desember 2025. Burung hantu jenis Tyto Alba kerap bertengger dan terbang di sekitar rumah pelaku pada malam hari.

 

Baca Juga: Kecelakaan Lalulintas Flotim: Polisi Lakukan Olah TKP di Lewolere, Ini Penjelasan Resmi Satlantas



Pelaku merasa terganggu akibat suara burung tersebut dan mengaku kehilangan ternak berupa ayam, angsa, dan itik.



Penembakan terjadi Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku melihat burung hantu bertengger di pohon depan rumah, lalu menembaknya menggunakan senapan angin hingga jatuh ke tanah.

Halaman:

Tags

Terkini