Burung tersebut kemudian diambil dan dibawa ke depan kios di depan rumah pelaku. Pelaku kembali menembak burung hantu itu.
Baca Juga: Jejak Kematian Janin Bayi di Kupang, Polisi Telusuri Fakta Lewat Otopsi
Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi menggunakan telepon seluler. Video kemudian diunggah ke Facebook dan Instagram hingga viral.
Bangkai burung hantu diduga dibuang ke kawasan hutan jati di Dusun Nela sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. OYM ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wakapolda NTT Ingatkan Kapolres: Data Bukan untuk Disimpan, tapi Ditindaklanjuti
Tersangka dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.