REPORTASENTT.COM, ENDE- Polres Ende bersama tim Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Paulus Pande alias Adi, Rabu (21/1/2026) pukul 10.00 Wita.
Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara, kawasan Woloweku, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
Polisi menghadirkan tersangka utama OPA alias Oscar, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Diajukan Presiden, 18 Calon Ombudsman RI Masuk Tahap Uji Kelayakan DPR
Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang tersebar di tiga lokasi.
Selain tersangka, sembilan saksi dihadirkan untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata memantau langsung jalannya rekonstruksi.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR ke Pelatih Baru Timnas: Sepak Bola Bukan Proyek Cepat Saji