REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Linimasa media sosial tengah ramai membahas tuntutan pidana satu tahun penjara terhadap Rifa Rahnabila, terdakwa kasus demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Rifa ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 malam di kawasan DPRD Bandung. Perkara ini kembali mencuat setelah pengakuannya beredar melalui video di Instagram @trendingbuzz.id, Kamis (22/1/2026).
“Halo teman-teman, aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu,” kata Rifa dalam video tersebut.
Ia menyebut mengikuti aksi dan merekam sejumlah momen di lokasi, termasuk aktivitas pembakaran. Rekaman itu kemudian dikirim ke grup percakapan dan diunggah ke akun media sosial pribadinya.
“Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang biasa main,” kata Rifa.
“Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account media sosial,” lanjutnya.
Baca Juga: Jejak Pencurian Beruntun di Lembata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Usia Pelaku
Rifa didakwa melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menilai unggahan tersebut bermuatan emosional dan dinilai ofensif terhadap aparat kepolisian.
Rifa menjelaskan, video yang dipersoalkan berisi kegiatannya membakar jagung di tengah massa aksi.
“Videonya memperlihatkan pembakaran ban bekas dan ranting. Aku ambil video karena dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo,” kata Rifa.