REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru Rp161 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong percepatan pelaporan korban penipuan untuk memperbesar peluang pemulihan dana.
“Sebanyak 80 persen korban melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam waktu itu, dana sangat berpotensi dipindahkan dan peluang pemulihan menurun,” kata Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Teror Pencurian di Welak Manggarai Barat Berakhir, Polisi Kembalikan Barang Bukti ke Warga
Puteri membandingkan praktik pelaporan di sejumlah negara yang dapat dilakukan dalam 15–20 menit setelah kejadian, sehingga mempersempit ruang pelaku memindahkan dana.
Ia meminta OJK memperluas edukasi agar masyarakat memahami prosedur pelaporan penipuan melalui IASC dan bertindak cepat pada menit-menit awal setelah kejadian.
“Masyarakat perlu tahu ke mana harus melapor dan langkah apa yang harus segera dilakukan saat menjadi korban penipuan,” kata Puteri.
Baca Juga: BBM Langka Akibat Cuaca Buruk, Harga Eceran di Lembata Melonjak hingga Rp 50 Ribu per Botol
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perbankan diminta mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
“Tidak boleh lebih dari 10 menit rekening sudah diblokir. Proses verifikasi tetap dilakukan agar pemblokiran tepat sasaran,” kata Friderica.
Puteri juga mengapresiasi terbitnya POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.