REPORTASENTT.COM, RUTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan berlangsung Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00–23.20 Wita. Operasi dilakukan di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, serta di ruas jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
Dua orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R (33).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Kewapante Akhirnya P-21, Ini Langkah Selanjutnya
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah A.G.A.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim Satresnarkoba,” kata Levi Defriansyah.
Hasil penyelidikan berujung penggerebekan di rumah A.G.A. Polisi menemukan satu linting ganja dan sisa ganja di atas meja kerja.
Baca Juga: Tanah Longsor di Lambaleda- Manggrai Timur, Tim SAR Hadapi Cuaca Ekstrem dan Medan Sulit
Dari pemeriksaan awal, A.G.A. menyebut ganja diperoleh dari G.A. alias R yang tinggal di Kelurahan Wali.