Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Petugas mengamankan G.A. alias R di jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu linting ganja, ganja terbungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga kertas nasi pembungkus ganja, tiga bong, serta dua pemantik gas.
Baca Juga: Teror Pencurian di Welak Manggarai Barat Berakhir, Polisi Kembalikan Barang Bukti ke Warga
Kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Manggarai. Polisi melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum.
“Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Levi Defriansyah.
Artikel Terkait
Pohon Kemiri Tumbang Renggut Nyawa Petani di Kabupaten Sikka
Hari Kedua Pencarian Longsor Manggarai Timur, Dua Warga Kampung Pau Belum Ditemukan
Wagub NTT Tinjau Dampak Puting Beliung di Bello Kupang, 35 Rumah Rusak
GREAT Institute Nilai Pidato Prabowo di Davos Perkenalkan Prabowonomics ke Dunia
Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Kewapante Akhirnya P-21, Ini Langkah Selanjutnya