hukum-kriminal

Kuasa Hukum Nilai Skorsing Tanpa Upah di RS Bukit Lewoleba Melawan Hukum, Yayasan Terancam Digugat

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:27 WIB
Kuasa hukum Agustina, Matheus Mamun Sare, SH.

 

 

REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA-Sengketa ketenagakerjaan di Rumah Sakit (RS) Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kian melebar. Kuasa hukum salah satu tenaga kesehatan menilai kebijakan skorsing tanpa upah yang dijatuhkan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan berpotensi digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Perkara ini bermula dari keputusan yayasan yang menjatuhkan sanksi pembebasan tugas atau skorsing selama tiga bulan tanpa upah kepada karyawannya, Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb. Skorsing tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.23/63/YPMKL/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Agustina dijadwalkan kembali bekerja pada 1 April 2026.

Dalam surat itu, yayasan menyebut skorsing dijatuhkan setelah evaluasi terkait disiplin kerja, larangan, dan sanksi berdasarkan peraturan internal rumah sakit.

 

Baca Juga: Tinjau Dua SPPG di Manggarai Timur, Ketua Satgas MBG Ingatkan Ketatnya SOP

 

Yayasan juga berharap Agustina dapat menyelesaikan urusan pribadinya selama masa pembebasan tugas.

Kuasa hukum Agustina, Matheus Mamun Sare, SH, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena disertai penghentian pembayaran upah.


“Skorsing tanpa upah ini dilakukan secara melawan hukum dan sudah masuk ke ranah pidana,” kata Mamun Sare.

 

Baca Juga: Momen Toleransi di Larantuka, Umat Muslim Antusias Jemput Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro

Halaman:

Tags

Terkini