Perundingan Bipartit Dijadwalkan Ulang
Sebelumnya, Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka melayangkan surat undangan perundingan bipartit kepada Agustina melalui Surat Nomor 03/A.12/YPMKL/I/2026 tertanggal 31 Januari 2026.
Surat yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan, RD Philippus Da Gomez, itu mengundang Agustina untuk hadir dalam perundingan bipartit pada 2 Februari 2026 di kantor yayasan di Kompleks RS Bukit Lewoleba.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Agustina mengajukan penundaan rapat karena Mamun Sare telah memiliki agenda sidang tetap di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA pada 2–3 Februari 2026.
“Agenda sidang tersebut tidak dapat ditinggalkan,” ujar Mamun Sare dalam keterangan tertulis.
Rapat bipartit kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (5/2/2026) pukul 14.00 Wita.
Dugaan Upah di Bawah Upah Minimum
Selain mempersoalkan skorsing, Mamun Sare juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.
Menurut dia, selama periode 2014 hingga 2018, kliennya hanya menerima upah sekitar Rp 700.000 per bulan, jauh di bawah upah minimum yang berlaku saat itu.
“Setelah proses bipartit, kami akan melanjutkan ke tahap tripartit. Jika tetap tidak ada kesepakatan, gugatan akan kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,” ujarnya.