hukum-kriminal

Gugat UU ASN ke MK, Dokter dan Advokat Soroti Penempatan Perwira Polri Aktif di Jabatan Sipil

Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:46 WIB
Sidang uji materi UU ASN terkait penempatan Polri aktif pada jabatan sipil pemerintahan pusat,Kamis (12/2/2026). Humas/Bay

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tiga pemohon uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menggugat ketentuan yang membuka ruang penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif di jabatan sipil.



Permohonan tersebut diajukan Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.



Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026, Kamis (12/2/2026), Syamsul menyampaikan, hingga kini masih terdapat perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

 

Baca Juga: Hasil Survei Setahun Kepemimpinan, Tingkat Kepuasan Gubernur NTT Tembus 80,5 Persen



“Dalam praktiknya, kami melihat masih ada perwira Polri aktif yang ditempatkan di jabatan ASN tertentu. Padahal tafsir konstitusional sudah memberikan batasan,” kata Syamsul di hadapan majelis panel hakim.



Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menyatakan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian tidak memiliki dasar hukum.

 

Putusan tersebut, menurut para pemohon, berlaku mengikat secara umum dan harus dipatuhi seluruh lembaga negara.

 

Baca Juga: Dari Dugaan Pemukulan hingga Palang Jalan, Insiden di Naimata Berhasil Diredam Polisi



Menurut para pemohon, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Status tersebut dinilai mengandung konsekuensi berupa kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.

“Anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai alat negara,” kata Syamsul.

Halaman:

Tags

Terkini