REPORTASENTT.COM, BANYUWANGI- Polemik dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat di tengah desakan publik agar tata kelola sumber daya alam dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS, meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan memeriksa kadernya, Abdullah Azwar Anas, sebelum persoalan tersebut berujung pada proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Ini bukan hanya soal prosedur administratif, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan tambang emas,” kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Kepala BGN Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden, Mengurai Peran Kunci Dadan Hindayana dalam Proyek Besar MBG Nasional
Selisih Golden Share 15 Persen
Fauzan menyoroti perubahan skema kepemilikan saham yang sebelumnya disebut sebagai golden share 25 persen untuk masyarakat Banyuwangi.
Dalam perkembangannya, angka tersebut berubah menjadi hibah saham 10 persen.
“Dulu disebut golden share 25 persen sebagai harga mati untuk rakyat Banyuwangi. Kemudian berubah jadi 10 persen. Kenapa turun? Siapa yang memutuskan? Apa dasar hukumnya? Ini tambang emas, bukan perkara kecil,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman Singgung Agenda Tersembunyi di Balik Narasi Kritis
Menurut dia, selisih 15 persen bukan angka kecil dalam proyek pertambangan emas berskala besar.
Ia menilai perubahan signifikan tersebut perlu dipaparkan secara terbuka agar tidak memicu kecurigaan publik.
Fauzan juga meminta Mahkamah Partai tidak menunggu langkah dari KPK. “Kalau partai tidak bergerak, publik bisa menilai ada perlindungan. Transparansi penting untuk menjaga integritas politik,” katanya.
Baca Juga: Rumah Walet Aktif di Samping Dapur MBG, BGN Minta SPPG Banyudono Pindah Lokasi
Dugaan Kejanggalan Pengalihan IUP
Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu telah lama memicu perdebatan. Pada 2012, terjadi pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo melalui SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai proses administrasi pengalihan berlangsung cepat, hanya sekitar satu pekan sejak permohonan diajukan.
Saat itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) disebut masih atas nama perusahaan lama dan belum diperbarui.
Baca Juga: Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena adanya ketidaksinkronan dokumen perizinan.
Konflik Sosial dan Sorotan Lingkungan
Sejak 2015, aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu juga memicu ketegangan antara warga dan aparat keamanan.
Artikel Terkait
Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah
Badan Gizi Nasional Raih Nusantara Sustainability Award 2026, Dinilai Dorong Ekonomi Lokal Berkelanjutan
Rumah Walet Aktif di Samping Dapur MBG, BGN Minta SPPG Banyudono Pindah Lokasi
Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman Singgung Agenda Tersembunyi di Balik Narasi Kritis
Kepala BGN Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden, Mengurai Peran Kunci Dadan Hindayana dalam Proyek Besar MBG Nasional