Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 12 Februari 2026 | 23:05 WIB
Dua Duta Bahasa Sumsel menggugat penulisan nama daerah di UU Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi karena perbedaan satu huruf. (Foto/ MK)
Dua Duta Bahasa Sumsel menggugat penulisan nama daerah di UU Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi karena perbedaan satu huruf. (Foto/ MK)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Perbedaan satu huruf dalam penulisan nama daerah menjadi pokok perkara yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua Duta Bahasa Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2025 mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Permohonan teregister dengan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani, Kamis (12/2/2026).

Pemohon I Insan Kamil dan Pemohon II Andhita Putri Maharani mempersoalkan penggunaan istilah “Sumatera Selatan” dalam UU Nomor 9 Tahun 2023. Mereka menilai penulisan tersebut berbeda dengan rujukan historis awal pembentukan wilayah administratif yang menggunakan istilah “Sumatra”.

 

Baca Juga: Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan



Insan menyampaikan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi secara eksplisit menuliskan “Sumatra” tanpa huruf “e”.

“Sejak awal pembentukan wilayah administratif, nomenklatur yang digunakan adalah ‘Sumatra’. Itu menjadi dasar historis dan administratif,” ujarnya dalam persidangan.


Perubahan penulisan menjadi “Sumatera” muncul dalam sejumlah regulasi setelahnya, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959.

Baca Juga: Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan

 

Menurut para pemohon, perubahan itu tidak disertai penjelasan yuridis maupun linguistik yang memadai.

Andhita, yang mengikuti sidang secara daring, menyoroti aspek kebahasaan dalam produk legislasi.

“Penulisan kata ‘Sumatera’ dalam UU Nomor 9 Tahun 2023 tidak merujuk pada kaidah tata bahasa baku sebagaimana tercantum dalam KBBI. Ketidakkonsistenan ini berdampak pada kepastian hukum,” kata dia.

 

Baca Juga: Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran

Para pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIII/2025 terkait perubahan penulisan “Batanghari” menjadi “Batang Hari”.

Putusan itu dinilai menunjukkan pentingnya ketepatan penulisan nama daerah sebagai bagian dari identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat.

Dalam pandangan pemohon, nama daerah tidak sekadar penanda geografis, melainkan identitas hukum yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan dan keabsahan tindakan administratif.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X