Baca Juga: Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Karena itu, perbedaan penulisan dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum lebih luas.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa “Sumatera Selatan” dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra Selatan”.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami akibat perbedaan penulisan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Orangtua di Kupang Masuki Proses Persidangan
“Harus dijelaskan, hak konstitusional apa yang dirugikan dan bagaimana kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma,” kata Arsul.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon. Ia membandingkan perkara serupa sebelumnya yang diajukan pemerintah daerah.
“Saudara perlu menguraikan kedudukan hukum dan dampak langsungnya. Apakah ada gangguan pelayanan dasar atau aspek lain yang bisa dijelaskan,” ujar Enny.
Baca Juga: Dany MIND ID Dorong Indonesia Tembus Pertumbuhan 8 Persen untuk Keluar dari Middle Income Trap
Di akhir persidangan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan dapat diserahkan paling lambat Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK, sebelum sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Artikel Terkait
Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Pengamanan Hingga Maret 2026: Mengurai Ancaman di Balik Kasus TPPO Maumere
Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran
Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan