Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 12 Februari 2026 | 23:05 WIB
Dua Duta Bahasa Sumsel menggugat penulisan nama daerah di UU Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi karena perbedaan satu huruf. (Foto/ MK)
Dua Duta Bahasa Sumsel menggugat penulisan nama daerah di UU Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi karena perbedaan satu huruf. (Foto/ MK)

Baca Juga: Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

 

Karena itu, perbedaan penulisan dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum lebih luas.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa “Sumatera Selatan” dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra Selatan”.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami akibat perbedaan penulisan tersebut.

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Orangtua di Kupang Masuki Proses Persidangan

 

“Harus dijelaskan, hak konstitusional apa yang dirugikan dan bagaimana kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma,” kata Arsul.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon. Ia membandingkan perkara serupa sebelumnya yang diajukan pemerintah daerah.

“Saudara perlu menguraikan kedudukan hukum dan dampak langsungnya. Apakah ada gangguan pelayanan dasar atau aspek lain yang bisa dijelaskan,” ujar Enny.

 

Baca Juga: Dany MIND ID Dorong Indonesia Tembus Pertumbuhan 8 Persen untuk Keluar dari Middle Income Trap

Di akhir persidangan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan dapat diserahkan paling lambat Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK, sebelum sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X