Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026, sesuai tenggat Mahkamah Konstitusi.



Hal itu disampaikan Dasco saat membuka Rakornas II dan Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2) petang.



Ia mengatakan DPR bersama pemerintah sedang berpacu menyusun regulasi pengganti setelah Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024. Oktober 2026 menjadi batas waktu penyusunan aturan baru tersebut.

 

Baca Juga: Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2026, Integrasikan Teknologi dan Ibadah Selama 40 Hari



“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco dalam sambutannya.



Menurut dia, sisa waktu yang ada akan digunakan DPR untuk membuka ruang dialog seluas mungkin dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan pengusaha.



DPR, kata dia, ingin memastikan aspirasi berbagai pihak terakomodasi sehingga regulasi yang lahir dapat memberi rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah.

 

Baca Juga: Bobon Santoso Jual Akun YouTube Rp20 Miliar, Ungkap Alasan di Balik Keputusan Pamit



“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” kata Dasco.



Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat berharap proses penyusunan aturan baru dapat dipercepat.

Ia mengakui masih ada kecurigaan di kalangan buruh terhadap pemerintah dan DPR, namun tetap menaruh harapan pada proses legislasi yang berjalan.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X