Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Orangtua di Kupang Masuki Proses Persidangan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:47 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota menggiring tersangka pembunuhan ayah kandung saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Foto TBN Polresta Lupang Kota)
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota menggiring tersangka pembunuhan ayah kandung saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Foto TBN Polresta Lupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang.



Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT Polresta Kupang Kota.

 

Baca Juga: Gara-gara Helm, Calon Pengantin di Maulafa- Kupang Diamankan Polisi Sebelum Akad



“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Marselus, Rabu (11/2/2026).



Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kelapa Lima pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban berinisial OG meninggal dunia setelah mengalami luka serius.



Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial GG diduga melakukan tindakan tersebut setelah terjadi perselisihan di dalam rumah. Saat kejadian, tersangka disebut dalam kondisi emosi setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol tradisional.

 

Baca Juga: Viral Tuduhan Oknum Polisi Bawa Tahanan ke Hotel, Begini Respons Resmi Polresta Kupang Kota



Menurut keterangan kepolisian, pertengkaran dipicu oleh adu mulut antara keduanya. Tersangka kemudian diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban.



Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X