Dua hari kemudian, Selasa (25/11/2025), tim Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Calo Tiket Kapal Menggila, Polisi–Pelni Kupang Sepakat Perketat Pengamanan
Saat ini tersangka ditahan sebagai titipan Kejaksaan Negeri Kupang sambil menunggu proses persidangan.
Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang dugaan pembunuhan terhadap orangtua kandung, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Unus Spiritus yang Membebaskan: Seruan Mgr. Budi Kleden Lawan Tengkulak, Pinjol, dan Eksploitasi Alam pada Thabisan Uskup Larantuka
Mgr. Yohanes Hans Monteiro Ditahbiskan, Ketua KWI Mgr. Antonius Subianto Ingatkan Ancaman Perpecahan dari Dalam Gereja
Perwakilan Vatikan Sampaikan Berkat Paus Leo XIV pada Tahbisan Uskup Baru Larantuka
Viral Tuduhan Oknum Polisi Bawa Tahanan ke Hotel, Begini Respons Resmi Polresta Kupang Kota
Gara-gara Helm, Calon Pengantin di Maulafa- Kupang Diamankan Polisi Sebelum Akad