Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Orangtua di Kupang Masuki Proses Persidangan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:47 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota menggiring tersangka pembunuhan ayah kandung saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Foto TBN Polresta Lupang Kota)
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota menggiring tersangka pembunuhan ayah kandung saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Foto TBN Polresta Lupang Kota)

Dua hari kemudian, Selasa (25/11/2025), tim Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanpa perlawanan.

 

Baca Juga: Calo Tiket Kapal Menggila, Polisi–Pelni Kupang Sepakat Perketat Pengamanan

Saat ini tersangka ditahan sebagai titipan Kejaksaan Negeri Kupang sambil menunggu proses persidangan.

Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang dugaan pembunuhan terhadap orangtua kandung, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X