Pengamanan Hingga Maret 2026: Mengurai Ancaman di Balik Kasus TPPO Maumere

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background
Ilustrasi TPPO/ Desain Background

 

 

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Sejak awal Februari lalu, halaman Kantor TRUK F (Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, tampak berbeda.

 

Sejumlah personel kepolisian berjaga bergiliran di kompleks Susteran SSPS Komunitas Bunda Pembantu Abadi, lokasi 12 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini berlindung.



Pengamanan dimulai pukul 08.00 WITA, Kamis, 12 Februari 2026. Polisi menyebut penjagaan dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan kemungkinan intervensi pihak tertentu selama proses hukum berjalan.

 

Baca Juga: Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

 

Kehadiran aparat di sekitar kantor lembaga kemanusiaan itu terlihat rutin sejak pekan pertama Februari.

Surat Perintah Tugas Kapolres Sikka Nomor: SprinGas/67/II/Pam.3.1/2026 tertanggal 3 Februari 2026 menjadi dasar pengerahan personel.

Dalam surat itu, pengamanan dan pengawasan ditetapkan berlangsung sejak 4 Februari hingga 3 Maret 2026. Personel ditugaskan secara bergilir mengikuti standar operasional prosedur.

 

Baca Juga: Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2026, Integrasikan Teknologi dan Ibadah Selama 40 Hari

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X