REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengingatkan masyarakat untuk mencermati kemunculan “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai terdapat pihak yang mengusung narasi reformasi, namun membawa kepentingan lain di luar substansi pembenahan institusi.
Menurut dia, sejumlah kelompok kerap melontarkan kritik keras terhadap Polri tanpa disertai data yang jelas dan sulit diverifikasi.
Bahkan, sebagian di antaranya merupakan mantan pejabat yang ketika masih memiliki kewenangan tidak melakukan pembenahan berarti terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: Rumah Walet Aktif di Samping Dapur MBG, BGN Minta SPPG Banyudono Pindah Lokasi
“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi sebenarnya memiliki agenda lain, seperti dendam politik atau kepentingan eksistensi pribadi yang berlebihan,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/2/2026).
Ia memandang narasi yang dibangun kelompok tersebut berbeda dengan kerangka reformasi Polri yang telah diatur dalam konstitusi, yakni Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Aturan tersebut menempatkan Polri di bawah kendali Presiden dengan pengawasan DPR.
“Narasi yang mereka dengungkan kerap menyimpang dari koridor konstitusi. Posisi Polri sudah jelas diatur berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Ini adalah hasil reformasi yang harus dijaga,” katanya.
Baca Juga: Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah
Habiburokhman juga mengingatkan dampak luas dari narasi yang dinilai keliru.
Dengan pengaruh yang dimiliki sebagian tokoh, isu tersebut berpotensi memengaruhi opini publik dan berujung pada pelemahan institusi Polri maupun pemerintahan Prabowo Subianto.
“Jika dibiarkan, narasi yang keliru bisa memperlemah Polri sekaligus melemahkan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” ucapnya.
Baca Juga: Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2026, Integrasikan Teknologi dan Ibadah Selama 40 Hari
Artikel Terkait
Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan
Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah
Badan Gizi Nasional Raih Nusantara Sustainability Award 2026, Dinilai Dorong Ekonomi Lokal Berkelanjutan
Rumah Walet Aktif di Samping Dapur MBG, BGN Minta SPPG Banyudono Pindah Lokasi