Di sisi lain, ia mengakui setiap institusi, termasuk Polri, masih menghadapi persoalan oknum yang melakukan pelanggaran.
Namun, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar membangun opini yang menggeser arah reformasi.
“Kita paham di semua institusi ada oknum yang melakukan kesalahan. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri dengan cara yang salah kaprah,” ujarnya.
Baca Juga: Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Ia menambahkan, percepatan reformasi Polri perlu dikawal secara objektif dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi serta ketentuan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, demi memperkuat institusi dan menjaga stabilitas pemerintahan.
“Percepatan reformasi Polri harus kita kawal bersama, tetap berada di jalur konstitusi, demi memperkuat institusi Polri dan menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Habiburokhman.
Artikel Terkait
Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan
Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah
Badan Gizi Nasional Raih Nusantara Sustainability Award 2026, Dinilai Dorong Ekonomi Lokal Berkelanjutan
Rumah Walet Aktif di Samping Dapur MBG, BGN Minta SPPG Banyudono Pindah Lokasi