Siswa SD Dituduh Mencuri Tanpa Bukti di Sekolah, Mediasi Kekeluargaan di Maulafa Akhiri Polemik Tanpa Jalur Hukum

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:00 WIB
Suasana mediasi di aula SD Negeri Oehendak, Maulafa, saat penandatanganan berita acara perdamaian antara orang tua murid dan pihak sekolah. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)
Suasana mediasi di aula SD Negeri Oehendak, Maulafa, saat penandatanganan berita acara perdamaian antara orang tua murid dan pihak sekolah. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tuduhan pencurian telepon genggam di lingkungan SD Negeri Oehendak, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, sempat memicu ketegangan yang nyaris berujung pada terpinggirkannya seorang murid. Namun, suasana itu perlahan mencair setelah mediasi digelar pada Jumat (13/2/2026) siang di aula sekolah.



Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan dihadiri berbagai pihak lintas sektor, mulai dari kepolisian, pemerintah kelurahan, Dinas Pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

 

Hadir pula orang tua murid berinisial YA yang sebelumnya diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.

 

Baca Juga: Yayasan An-Nizam Ummat Adonara Gelar Perdana Nikah Massal dan Santunan Lintas Agama di Witihama



Pertemuan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan berita acara pernyataan perdamaian oleh pengawas Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Dalam dokumen itu, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai, saling memaafkan, serta tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara oleh orang tua murid dan pihak sekolah, disaksikan seluruh undangan.

 

Baca Juga: Konflik Tambang Emas Banyuwangi: IUP, Golden Share, dan Bayang-bayang KPK

 

Sebagai simbol penerimaan kembali, digelar pula prosesi adat berupa pengalungan selendang kepada YA dan kedua orang tuanya.



Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menyampaikan apresiasi atas kesediaan semua pihak menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X