Siswa SD Dituduh Mencuri Tanpa Bukti di Sekolah, Mediasi Kekeluargaan di Maulafa Akhiri Polemik Tanpa Jalur Hukum

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:00 WIB
Suasana mediasi di aula SD Negeri Oehendak, Maulafa, saat penandatanganan berita acara perdamaian antara orang tua murid dan pihak sekolah. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)
Suasana mediasi di aula SD Negeri Oehendak, Maulafa, saat penandatanganan berita acara perdamaian antara orang tua murid dan pihak sekolah. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)

Ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta memastikan anak tidak mengalami tekanan psikologis.

 

Baca Juga: Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran



“Yang terpenting, anak bisa kembali bersekolah tanpa rasa malu. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi siswa,” ujarnya.



AKP Fery juga mengingatkan agar dugaan tindak pidana, seperti pencurian, ditangani secara prosedural dan berbasis bukti.

 

Menurut dia, pelaporan kepada kepolisian serta pengumpulan petunjuk awal, seperti rekaman CCTV, penting untuk mencegah salah tuduh yang berpotensi merugikan pihak lain.

 

Baca Juga: Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan

Di balik tercapainya perdamaian itu, fakta krusial mencuat: tuduhan terhadap YA tidak pernah disertai bukti kuat.

Tidak ada saksi langsung, tidak ada rekaman pendukung, dan tidak ada barang bukti yang mengarah jelas kepada siswa tersebut.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X